You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rumah Kos Dua Lantai Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Rumah Kos Dua Lantai Dibongkar

Sebuah rumah kos dua lantai di Jl Kelurahan 1, RT 04/02 Duren Sawit, dibongkar petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Timur. Pembongkaran dilakukan lantaran rumah kos yang memiliki 24 pintu itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada tanggal 21 April sudah dibuatkan surat pengosongan agar tidak ada kegiatan. Namun pemiknya tetap membandel makanya kita bongkar

Kasie Penertiban, Sudin Penataan Kota Jakarta Timur, Isbianto mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1-3 hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal 27 April 2015.

"Pada tanggal 21 April sudah dibuatkan surat pengosongan agar tidak ada kegiatan. Namun pemiknya tetap membandel makanya kita bongkar sekarang," ujar Isbianto, Senin (10/8).

Bangunan di Pulau Kelapa Ditertibkan

Dikatakan Isbianto, rumah kos tersebut hanya memiliki IMB rumah tinggal dengan nomor 00825/IMB/1998 tanggal 16 Februari 1998. Dalam izin tersebut, rumah hanya berlantai satu. Namun, faktanya rumah tersebut malah dijadikan rumah kos hingga dua lantai. pembongkaran sendiri dilakukan dengan mengerahkan satu alat beras jenis eskavator.

Sementara, Bonur Napitupulu, pemilik bangunan terlihat pasrah saat bangunannya dibongkar. Ia mengaku sudah mengurus izin pada tahun 1998 hanya saja memang izinnya rumah tinggal."Saat itu bangunan sempat terhenti lantaran tak memiliki dana. Tapi pada awal Januari 2015 pembangunan dilanjutkan," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1202 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati